Tips memilih tempat untuk
melangsungkan pernikahan udah, rekomendasi tempat pernikahan outdoor di Jakarta
dan sekitarnya udah, nah di post kali ini aku akan share tata cara mengurus syarat
– syarat pernikahan ke KUA atau Kantor Urusan Agama. Biarpun banyak yang bilang
jika mengurus syarat – syarat untuk pernikahan ke KUA itu ribet, menurut aku
sih ngga ribet asalkan kita tau harus kemana dan apa yang harus disiapkan. Jadi
cuss langsung aja ya dibaca ke bawah. Jangan lupa disave juga halamannya, siapa
tau aja kan akan menikah ditahun 2019 ini :*
Rata-rata beberapa temen yang
aku tanya bagaimana mengurus syarat – syarat nikah ke KUA akan menjawab bahwa
tidak mengurus sendiri karena diurus oleh Amil. Dan banyak juga yang menyarankan
aku untuk menggunakan jasa Amil dalam syarat – syarat nikah ke KUA ini. Btw
Amil itu adalah orang yang biasa diberikan amanah untuk mengurus dokumen
pernikahan. Biasanya Amil merupakan tetangga di satu RT dengan kita.
Bukannya aku ngga mau pakai Amil,
tapi aku penasaran aja gimana sih tata caranya mengurus syarat – syarat nikah
ke KUA sendiri meskipun aku kerja dan Reza kerja di Cilegon dan menggunakan
jasa Amil tentu lebih mempermudah urusan ini. Jangan lupa, mengurus syarat –
syarat nikah ke KUA adalah hal yang paling penting agar penikahan kita SAH baik
secara agama maupun negara.
Oh iya beberapa saran dari
teman aku yang sudah menikah adalah, setelah booking tanggal di tempat
pernikahan, kelarkan urusan KUA untuk mendapatkan tanggal dan jam yang kita
inginkan. Jika jadwal akad nikah sudah terdaftar di KUA, baru deh cetak
undangan. Jangan sampai kita cetak undangan dulu, terus ternyata di jam akad
nikah yang kita mau sudah terisi oleh orang lain. Seperti kejadian ditemenku
yang sudah mencetak di undangan bahwa akad nikah dilangsungkan jam 9 pagi.
Tetapi ternyata di jam tersebut sudah ada jadwal akad nikah orang lain,
sehingga akad nikah dimajukan menjadi jam 7 pagi. Jadi ketika tamu datang untuk
menyaksikan akad nikah, akad nikahnya sudah selesai ;(
Satu lagi yang harus diingat
adalah, bapak penghulu yang akan menikahkan kita adalah bapak penghulu dari
kantor KUA tempat akad nikah berlangsung. Bukan bapak penghulu dari KUA tempat
tinggal. Karena aku menikah di Green Andara Family Club yang berdasarkan lokasi
berada di Kecamatan Cinere – Depok, maka yang menikahkan aku adalah bapak KUA
Kecamatan Cinere meskipun aku dan Reza sama – sama berdomisili di Sawangan
dengan satu Kecamatan yaitu Kecamatan Bojongsari. Jadi baik aku dan Reza sama –
sama mengurus surat numpang nikah.
Okeh lanjut ini tahapannya :
SURAT
PENGANTAR UNTUK MENIKAH DARI RT DAN RW
Pertama – tama, baik aku dan
Reza meminta surat pengantar untuk menikah kepada RT tempat tinggal kami masing
– masing. Langsung aja datang ke tempat bapak RT dengan membawa fotokopi KTP
lalu utarakan maksud dan tujuan untuk meminta surat pengantar nikah. Disana
bapak RT sudah mempunyai blangko kosong (surat pengantar nikah) yang akan diisi
sesuai dengan KTP. Setelah ditandatangani dan dicap oleh RT, bawa surat
tersebut ke tempat bapak RW untuk ditandatangani dan dibubuhkan cap. Selesai.
Lanjut ke tahap selanjutnya.
MEMBAWA
SURAT PENGANTAR NIKAH DARI RT dan RW KE KECAMATAN
Surat pengantar nikah sudah
jadi, lanjut bawa ke kecamatan. Selain membawa surat pengantar nikah dari RT dan RW, bawa juga fotokopi KTP dan
fotokopi KK ya.
Disana petugas kecamatan akan
membuatkan surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4. Calon pengantin
perempuan dan calon pengantin laki – laki masing – masing mengurus
formulir N1, N2, dan N4 ini ya.
BAWA
FORMULIR N1, N2, dan N4 KE KUA KECAMATAN DOMISILI
Karena aku dan Reza sama – sama
berdomisili di kecamatan Bojongsari- Depok, maka formulir N1, N2, dan N4 punya
aku dan Reza dibawa bersama – sama ke KUA Kecamatan Bojongsari untuk
mendapatkan surat numpang nikah ke KUA Kecamatan Cinere.
Jika kamu dan calon pasangan
berbeda domisili dan pernikahan akan dilaksanakan di suatu tempat, maka baik
calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita sama – sama mengurus surat
numpang nikah di KUA Kecamatan domisili masing – masing.
Di KUA Kecamatan Bojongsari ini
aku dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000,-. Sebenernya awalnya aku
bingung, kok ada biaya administrasinya ya? Tapi ini dijelaskan oleh ibu di KUA
Kecamatan Cinere.
BAWA
SURAT NUMPANG NIKAH DARI KUA KECAMATAN DOMISILI DAN FORMULIR N1, N2, dan N4
KE KUA KECAMATAN TEMPAT AKAD NIKAH AKAN DILAKSANAKAN
Setelah mendapatkan surat
pengantar nikah dari KUA Kecamatan Bojongsari, aku membawa fotokopi KTP &
KK serta formulir N1, N2, dan N4 punya aku dan Reza dalam satu dokumen.
Kemudian di KUA Kecamatan
Cinere bu Adien (petugas KUA) memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat
formulir N3. Kemudian bu Adien mencatat hari dan tanggal rencana akad nikah
akan dilaksanakan.
Selanjutnya bu Adien memberikan
aku blangko bank BTN untuk membayar biaya pernikahan sebesar 750 ribu rupiah.
Pembayaran ini harus dilakukan secara setor tunai di bank BTN kemudian bukti
pembayarannya difotokopi rangkap 5. Bukti pembayaran ini diberikan kembali ke
KUA sekurangnya dua minggu sebelum hari pernikahan beserta dengan syarat
pernikahan yang masih kurang.
Berikut syarat – syarat menikah
yang harus dilengkapi dan dibawa ke KUA Kecamatan domisili akad nikah akan
dilangsungkan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani dua saksi serta bermaterai. Materai ditempel pada tanda tangan calon pengantin. File wordsnya bisa didownload disini.
- Formulir N1, N2, dan N4
- Surat Pengantar Numpang Nikah dari KUA Kecamatan domisili
Syarat – syarat ini harus dimiliki masing – masing oleh calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Oh iya seperti jika domisili DKI Jakarta, maka tes kesehatan menjadi salah satu syarat wajib bagi calon pengantin. Tetapi karena aku domisili Jawa Barat, tes kesehatan bukan merupakan syarat untuk menikah.
Untuk calon pengantin wanita
yang ayahnya sudah meninggal (seperti aku), jelaskan kepada KUA siapa yang akan
menjadi wali nikah. Karena yang akan menjadi wali nikah aku adalah ayah tuo
(kakaknya ayah yang tinggal di Padang), bu Adien menyarankan aku untuk membuat surat tawkil wali.
Surat tawkil nikah merupakan
surat penyataan dari wali nikah (ayah tuo) yang dibuat di KUA Kecamatan
domisili ayah tuo tinggal dan ditujukkan kepada KUA Kecamatan dimana aku akan
menikah (KUA Kecamatan Cinere) untuk mewalikan status wali nikah kepada bapak
penghulu. Jadi nanti yang menikahkan aku adalah bapak penghulu. Kemudian surat
tawkil ini dikirim ke aku, dan dibawa ke KUA sebagai salah satu syarat untuk
menikah.
Kenapa sih aku disarankan untuk
membuat surat tawkil? Menurut bu Adien, surat tawkil ini jaga – jaga apabila
ayah tuo tidak bisa datang untuk menjadi wali nikah. Akad nikah dapat bisa
berjalan sesuai dengan rencana karena bapak penghulu bisa mengambil posisi wali
nikah dengan adanya surat tawkil. Tetapi apabila ayah tuo bisa datang dan
menjadi wali nikah, maka surat tawkil dihiraukan saja.
Aku berterimakasih banget
diberikan saran seperti ini oleh bu Adien. Jadi selanjutnya aku telpon ayah tuo
untuk meminta surat tawkil. Dan Alhamdulillah juga karena aku sudah mempunyai
surat tawkil, ternyata ayah tuo tidak bisa datang karena beberapa hal. Jadi
acara akad nikah tetap bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Oh iya bu Adien juga
menjelaskan sebenarnya tidak ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan
ke KUA kecuali biaya nikah 750 ribu yang ditransfer via bank BTN itu. Tetapi
mayoritas kantor KUA di kecamatan propinsi Jawa Barat bukan milik pemerintah
alias ngontrak. Sedangkan biaya untuk mengontrak yang diberikan pemerintah
seringkali tidak mencukupi. Biaya administrasi yang diberikan merupakan cara
KUA untuk membantu menutupi kekurangan biaya kontrak tersebut.
Di KUA Kecamatan Cinere
sendiri, bu Adien tidak mematok calon pengantin harus membayar berapa.
Seikhlasnya saja. Jadi aku samakan aja dengan di KUA Kecamatan Bojongsari yaitu
200 ribu.
Dua mingu sebelum hari H, aku datang
kembali ke KUA untuk menyerahkan persyaratan yang kurang beserta dengan
fotokopi bukti pembayaran biaya nikah via BTN. Kemudian bu Adien menjadwalkan
aku untuk bimbingan pra nikah dengan bapak penghulu.
Tapi ternyata ditanggal yang
telah dijadwalkan Reza tidak bisa datang untuk bimbingan pra nikah. Kemudian
aku tanya kepada bu Adien, bagaimana dengan hal tersebut. Oleh bu Adien aku dan
Reza dijadwalkan ulang untuk bertemu dengan bapak Penghulu H-3 sebelum akad
nikah untuk bimbingan pra-nikah.
Ngga ribet kan mengurus syarat
– syarat nikah ke KUA sendiri? Buat aku pribadi, dengan aku mengurus syarat –
syarat nikah ke KUA ini aku jadi paham apa saja yang harus disiapkan. Dan saran
dari bu Adien mengenai surat tawkil sangattttt membantu aku sehingga acara akad
nikah berjalan lancar sesuai rencana meski ayah tuo berhalangan hadir untuk
menjadi wali. Entah apa yang terjadi jika tiba – tiba ayah tuo tidak bisa hadir
sedangkan belum ada surat tawkil. Masa diwaliin nikah via video call ;(
Semoga post ini membantu ya
buat pretty ladies dalam mengurus syarat – syarat nikah ke KUA. Next aku akan
tulis tempat rekomendasi aku untuk membuat undangan. Ketemu dipost aku
selanjutnya ya :*
No comments:
Post a Comment
Terimakasih banyak pretty ladies untuk komentarnya :*